- Mengabulkan gugatan Para Penggugatsebagian;
- Menyatakan almarhumah Hj. Naisyah Dg. Baji Binti H. Mustajab, meninggal dunia pada tanggal 4 Juni 2011 di Makassar, karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari pewaris almarhumah Hj. Naisyah Dg. Baji Binti H. Mustajab sebagai berikut :
- Hj. Rosnaeni Binti H. Abd. Rasyid Dg.Talli;
- Rosdiana Talli Binti H. Abd. Rasyid Dg.Talli;
- Roslina, S.H. Binti H. Abd. Rasyid Dg.Talli;
- SaharuddinBin H. Abd. Rasyid Dg.Talli;
- Rosita Binti H. Abd. Rasyid Dg.Talli;
- M. Syahrir Talli Bin H. Abd. Rasyid Dg.Talli;
- Rosnaningsih Binti H. Abd. Rasyid Dg.Talli;
- Rosmaladewi Binti H. Abd. Rasyid Dg.Talli;
- Menetapkan harta peninggalan dari pewaris almarhumah Hj. Naisyah Dg. Baji Binti H. Mustajab, berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20075, atas nama Hj. Naisyah Dg. Baji yang diterbitkan di Makassar, Tanggal 8 Januari 2004, Surat Ukur Nomor 00081/Lette/2003, Tanggal 15 September 2003 dengan ukuran luas 60 m2 (enam puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Lette Kecamatan Mariso Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebelah :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Hj. Rosnaeni Binti Abd. Rasyid Dg.Talli= (10%);
- Rosdiana Talli Binti Abd. Rasyid Dg.Talli=(10%);
- Roslina, S.H. Binti Abd. Rasyid Dg.Talli= (10%);
- Saharuddin Bin Abd. Rasyid Dg.Talli= (20%);
- Rosita Binti Abd. Rasyid Dg.Talli= (10%);
- Syahrir Talli Bin Abd. Rasyid Dg.Talli= (20%);
- Rosnaningsih Binti Abd. Rasyid Dg.Talli=(10%);
- Rosmaladewi Binti Abd. Rasyid Dg.Talli= (10%);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka obyek sengketa akan dijual lelang pada Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan;
- Menyatakan tidak dapat diterima untuk selebihnya;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2458/Pdt.G/2020/PA.Mks |
|
Nomor | 2458/Pdt.G/2020/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rahmatullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat, Br Hakim Anggota H. Syarifuddin H |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Hariyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : - Utara : Lorong; - Timur : Rumah (dahulu rumah H. Kasim sekarang rumah Andi Hasip Ramli); - Selatan : Rumah (dahulu rumah H. Kasim sekarang rumah Hj. Hasnah); - Barat : Jalan Rajawali II; Dalam Rekonpensi : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Membebankan kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, sejumlah Rp1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2458/Pdt.G/2020/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 2458/Pdt.G/2020/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 2458/Pdt.G/2020/PA Mks
Statistik172128