- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;;
- Menyatakan Penggugat adalah anak dari Almarhum MAPPA Bin PALLAO yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 Januari 2018, berdasarkan surat keterangan ahli waris tanggal 10 Agustus 2020 yang disaksikan oleh Imam Desa Tabbingjai Nomor : 451.5/001/TB/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, dan Kepala Desa Tabbinjai Nomor : 451.5/001/308/TB-Ket/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, dan camat Tombolopao Nomor : 451.5/06/TP/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas obyek sengketa -1, obyek sengketa-2,objek sengketa-3, objek sengketa-4, dan objek sengketa-5 sebagai budel warisan peninggal Almarhum MAPPA Bin PALLAO, yaitu:
- Utara berbatasan dengan tanah milik Hernam Bin Nangnga.
- Timur berbatasan dengan Jalan poros Gowa-Sinjai.
- Selatan berbatasan dengan Jalan poros Gowa-Sinjai.
- Barat berbatasan dengan tanah milik Baccedu Bin Pallao yang dikuasai oleh Sultan Kila.
- Utara berbatasan dengan tanah milik Hernam Bin Nangnga.
- Timur berbatasan dengan tanah milik baccedu Bin Pallao.
- Selatan berbatasan dengan Jalan poros Gowa Sinjai.
- Barat berbatasan dengan jalan Poros Gowa Sinjai dan tanah milik Masri Bin Bacceduultan Kila.
- Utara berbatasan dengan sawah milik Aso Bin Rukka.
- Timur berbatasan dengan sawah milik Diri Bin Tarra.
- Selatan berbatasan sawah milik Andi Nurfaidah Binti Basri.
- Barat berbatasan dengan sawah milik Rasiah/Pajja binti Muna.
- Utara berbatasan dengan tanah milik Conde Binti Coe.
- Timur berbatasan dengan tanah milik Syamsul Rizal Bin Jamaluddin.
- Selatan berbatasan degan sunagai Paccinongang
- Barat berbatasan dengan sawah milik Nurfarida Binti Nurdin Konde
- Utara berbatasan dengan sawah milik Baso Binti Guma.
- Timur berbatasan dengan Jalan Poros Mapung-Tuhoi
- Selatan berbatasan degan sunagai Tanggara
- Barat berbatasan dengan sawah milik Baso Binti Guma.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Sgm |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2020/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyudi Said |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Afiah, Br Hakim Anggota Yulianti Muhidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Makmur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPS: DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 1. Sebidang tanah kering yang digelar dengan lompok Cappia,kurang lebih seluas 706 M2, yang terletak di Dusun Suka, Desa Tabbingjai kecamatan Tombolopao, Kabupeten Gowa, dengan batas-batas sekarang sebagai berikut: 2. Sebidang tanah kering yang digelar dengan lompok Cappia, seluas kurang lebih2588 M2, yang terletak di Dusun Suka, Desa Tabbingjai kecamatan Tombolopao, Kabupeten Gowa, dengan batas-batas sekarang sebagai berikut: 3. 1 (satu) petak tanah sawah yang digelar dengan lompok Jannaiya , seluas kurang lebih 826 M2, yang terletak di Dusun Suka, Desa Tabbingjai kecamatan Tombolopao, Kabupeten Gowa, dengan batas-batas sekarang sebagai berikut: 4. Sebidang tanah kering yang digelar dengan lompok Paccinongang, seluas kurang lebih 2.137 M2, yang terletak di Dusun Suka, Desa Tabbingjai kecamatan Tombolopao, Kabupeten Gowa, dengan batas-batas sekarang sebagai berikut: 5. 13 (tiga belas) petak sawah yang digelar dengan lompok Allu (Allukia), seluas kurang lebih 5911 M2, yang terletak di Dusun Mapungkurang lebih, Desa Tabbingjai kecamatan Tombolopao, Kabupeten Gowa, dengan batas-batas sekarang sebagai berikut: 4. Menyatakan tindakan Tergugat -I menguasai dan menggarap objek sengketa -3 tanpa seizing dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan tidak patut dan melawan hak/melawan hukum; 5. Menyatakan tindakan Tergugat -II menguasai dan menggarap objek sengketa -2 dan objek sengketa-5, tanpa seizing dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan tidak patut dan melawan hak/melawan hukum; 6. Menyatakan tindakan Tergugat-III menguasai dan menggarap objek sengketa -1 tanpa seizing dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan tidak patut dan melawan hak/melawan hukum; 7. Menyatakan tindakan Tergugat I ,II, dan III secara bersama-sama menguasai dan menggarap objek sengketa-4 tanpa seizing dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan tidak patut dan melawan hak/melawan hukum; 8. Menyatakan semua surat-surat, bukti-bukti kepemilikan atas objek sengketa-1,objek sengketa-2, objek sengketa-3,objek sengekata-4 dan objek sengketa-5 yang dikuasai para Tergugat tanpa seizing dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan tidak patut dan melawan hak/melawan hukum; 9. Menghukum Tergugat-I atau siapa saja yang menguasai, menempati dan memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan objek sengket-3 dengan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, tanpa beban dan syarat apapun diatasnya; 10. Menghukum Tergugat-II atau siapa saja yang menguasai, menempati dan memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan objek sengket-2 dan objek sengketa-5 dengan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, tanpa beban dan syarat apapun diatasnya 11. Menghukum Tergugat-III atau siapa saja yang menguasai, menempati dan memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan objek sengket-1 dengan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, tanpa beban dan syarat apapun diatasnya 12. Menghukum Tergugat-I Tergugat-II dan Tergugat-III atau siapa saja yang menguasai, menempati dan memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan objek sengket-4 dengan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, tanpa beban dan syarat apapun diatasnya. 13. Menghukum para tergugat mengembalikan atau menyerahkan semua surat-surat, bukti-bukti kepemilikan atas objek sengketa-1, objek sengketa- 2, objek sengketa-3,objek sengekata-4 dan objek sengketa-5, kepada penggugat tanpa syarat apapun juga. 14. Menghukum Tergugat-I, II dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap; 15. Menghukum Tergugat-I Tergugat-II dan Tergugat-III secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.115.000,- (empat juta seratus lima belas ribu rupiah); 16. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2020/PN Sgm
Statistik10517