- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah obyek sengketa berupa tanah bekas milik adat yang terletak di Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, identitas Girik C 753 Persil 15 yang masih tercatat atas nama almarhum GAYAN UTUT, dengan batas-batas :
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang dimiliki Penggugat berhubungan dengan tanah obyek sengketa yaitu :
- Surat Girik Letter C No.753 Persil 15, tercatat atas nama Gayan Utut;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran tahun 2009 sd 2014 atas nama Gayan Utut;
- Surat Keterangan Waris, tanggal tanggl 21 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangani para Turut Tergugat I, diketahui oleh Turut Tergugat III (Lurah Kelurahan Jatirasa) dan diketahui oleh Turut Tergugat II (Camat Kecamatan Jatiasih);
- Surat Pernyataan dan Keterangan Kepemilikan Tanah, tanggal 21 Pebruari 2013 yang dibuat dan tandatangani para Turut Tergugat I, diketahui oleh Turut Tergugat III (Lurah Kelurahan Jatirasa) dan diketahui oleh Turut Tergugat II (Camat Kecamatan Jatiasih);
- Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan, tanggal 21 Pebruari 2013 yang dibuat dan tandatangani Turut Tergugat I, diketahui oleh Lurah Kelurahan Jatirasa (Turut Tergugat III) dan diketahui oleh Turut Tergugat II (Camat Kecamatan Jatiasih);
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sproradik), tanggal 21 Pebruari 2013 yang dibuat dan tandatangani Turut Tergugat I, diketahui oleh Turut Tergugat III (Lurah Kelurahan Jatirasa) dan diketahui oleh Turut Tergugat II (Camat Kecamatan Jatiasih);
- Menyatakan pelepasan hak atas tanah obyek sengketa dari Para Turut Tergugat I selaku pemiliknya semula kepada Penggugat selaku penerima penyerahan hak sebagaimana diterangkan dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Swasta Nomor : 001/590 Ag/VI/2013, tanggal 07 Juni 2013, seluas 21.493 M2, dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Swasta Nomor: 002/590 Ag/VI/2013, tanggal 07 Juni 2013 yang dibuat oleh dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat II (Camat Kecamatan Jatiasih) dan disaksikan oleh Turut Tergugat III (Lurah Kelurahan Jatirasa) adalah sah menurut hukum dan oleh karenanya berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah sah menurut hukum sebagai satu-satunya yang berhak menguasai tanah obyek sengketa yang diperoleh berdasarkan pelepasan hak dari Para Turut Tergugat I selaku pemiliknya semula dan oleh karenanya merupakan satu-satunya yang paling berhak untuk memperoleh status hak yang baru atasnya serta ijin lokasi dari pihak berwenang sesuai peruntukan maupun tujuan pengadaannya sebagai lahan pembangunan perumahan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mendaku sebagai pemilik tanah obyek sengketa dan yang mengakibatkan Penggugat terhalang mendapatkan hak penguasaan atas tanah obyek sengketa tersebut selaku penerima pelepasan hak yang sah dari Para Tergugat I selaku pemiliknya semula adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menjustifikasi klaim sepihak Tergugat I dan Tergugat II yang mendaku tanah obyek sengketa sebagai miliknya meskipun tanpa alas hak yang sah dan yang mengakibatkan Penggugat tidak mendapat pelayanan penerbitan status hak yang baru atas tanah obyek sengketa sesuai undang-undang maupun tujuan pengadaannya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak menghalangi hak Penggugat selaku pemegang hak berkuasa yang sah atas dan untuk mengelola tanah obyek sengketa sesuai tujuan pengadaannya sebagai lahan pembangunan perumahan;
- Menyatakan surat-surat yang dimiliki Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya sepanjang menyangkut tanah obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Mendapatkan Izin Lokasi tanggal 14 Nopember 2014 atas nama Penggugat selaku pemohon (Penggugat) yang diterbitkan oleh Tergugat III dan dengan status "disetujui bersyarat" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tururt Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.6.499.000,- (enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;
- Menolak gugatan Pengguagt untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BEKASI Nomor 285/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 285/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, Br Hakim Anggota Ramli Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Herwin Pancatiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Bidang tanah seluas 21.493 M2, dengan batas-batas : Sebelah Utara = Gedung Graha Girsang; Sebelah Timur = Tanah milik Perum. Pondok Mitra Lestari; Sebelah Selatan = Mesjid; Sebelah Barat = Jalan Perumahan Pondok Mitra Lestari dan; Bidang tanah seluas 3. 931 M2, dengan batas-batas : Sebelah Utara = Tanggul Kali Bekasi; Sebelah Timur = Tanah milik PT.Wahana Dimensi Serasi: Sebelah Selatan = Tanah rmlik PTWtf^na, Sebelah Barat = Gedung Girsang; telah beralih secara sah menurut hukum dari ahli waris almarhum Gayan Utut (Turut Tergugat I) selaku pemiliknya semula kepada Penggugat selaku badan hukum berdasarkan jual-beli dan pelepasan hak; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pdt.G/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 285/Pdt.G/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik1497