- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat kepada Para Penggugat sejak tanggal 17 Juni 2020 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebesar Rp 160.574.437,- ( Seratus enam puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan perincian :
- Deka Galu Putra, Rp . 6.368.700,- ( Enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
- Indra Rifansyah Rp. 5.750.000,- ( Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Alde Anugrah Setia Budi Rp. 5.750.000,- ( Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kuwadi, Rp. 14.490.000,- ( Empat belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Kusnadi, Rp. 23.000.000,- ( Dua puluh tiga juta rupiah);
- Nanang Kurniawan Rp. 65.759.838,- ( Enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah)
- Spica Amarta Bunga Samudra Rp.39.455.899,- (Tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 771.000 ( Tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk |
|
Nomor | 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Diah Susilowati |
Panitera | Panitera Pengganti : Mv. Nanik Setiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 690 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk
Statistik22853