- Menolak Eksepsi Tergugat ;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk |
|
Nomor | 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Diah Susilowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuntum Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan efisiensi,yang berlaku efektif sejak tanggal 25 Mei 2020 ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat sejumlah uang tunai sebesar Rp184.492.000,00 (seratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan perincian sbb: a. Penggugat I sebesar Rp53.130.000,00 (lima puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) ; b. Penggugat II sebesar Rp39.178.200,00 (tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah) ; c. Penggugat III sebesar Rp32.264.400,00 (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) ; d. Penggugat IV sebesar Rp32.264.400,00 (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) ; e. Penggugat V sebesar Rp27.655.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah); 4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 703 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk
Statistik18672