- Menyatakan Terdakwa I HERIYANTO DAMA Alias GENJO, Terdakwa II RISKI DJAFAR Alias EKO, Terdakwa III AZHAR HUNTOYUNGO Alias AJAR, Terdakwa IV MOHAMAD ABDJUL Alias ATO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I HERIYANTO DAMA Alias GENJO, Terdakwa II RISKI DJAFAR Alias EKO, Terdakwa III AZHAR HUNTOYUNGO Alias AJAR, Terdakwa IV MOHAMAD ABDJUL Alias ATO tersebut diatas dari dakwaan primair, Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I HERIYANTO DAMA Alias GENJO, Terdakwa II RISKI DJAFAR Alias EKO, Terdakwa III AZHAR HUNTOYUNGO Alias AJAR, Terdakwa IV MOHAMAD ABDJUL Alias ATO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I HERIYANTO DAMA Alias GENJO, Terdakwa II RISKI DJAFAR Alias EKO, Terdakwa III AZHAR HUNTOYUNGO Alias AJAR, Terdakwa IV MOHAMAD ABDJUL Alias ATO tersebut diatas dari dakwaan subsidair Penuntut Umum
- Menyatakan Terdakwa I HERIYANTO DAMA Alias GENJO, Terdakwa II RISKI DJAFAR Alias EKO, Terdakwa III AZHAR HUNTOYUNGO Alias AJAR, Terdakwa IV MOHAMAD ABDJUL Alias ATO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang? sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GORONTALO Nomor 203/Pid.B/2020/PN Gto |
|
Nomor | 203/Pid.B/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuapangeran Hotma Hio Patra Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagianbr Hakim Anggotaeffendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal Ratna Margasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.B/2020/PN Gto
Statistik15745