Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 3-K/PMT.I/BDG/AD/I/2021 |
|
Nomor | 3-K/PMT.I/BDG/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak S |
Hakim Anggota | Kolonel Chk M.p Lumban Radja, Brkolonel Laut Kh Agus Budiman S |
Panitera | Mayor Chk Nelson Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA ROMA CHAIRANDI, PRAKA NRP 31120364250490. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR 75-K/PM.I-02/AD/X/2020 TANGGAL 15 JANUARI 2021, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA POKOKNYA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER L-02 MEDAN 75-K/PM.I-02/AD/X/2020 TANGGAL 15 JANUARI 2021 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP7.500,00 (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA AGAR TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Roma Chairandi, Praka NRP 31120364250490. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 75-K/PM.I-02/AD/X/2020 tanggal 15 Januari 2021, sekedar mengenai penjatuhan Pidana Pokoknya, sehingga amarnya menjadi: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer l-02 Medan 75-K/PM.I-02/AD/X/2020 tanggal 15 Januari 2021 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PMT.I/BDG/AD/I/2021.zip
- Download PDF
- 3-K/PMT.I/BDG/AD/I/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 91 K/Mil/2021
Banding : 03-K/PMT-I/BDG/AD/I/2021
Statistik13343