- Menyatakan Terdakwa Rindu Asmara Alias Upik Binti (Alm) A. Latif tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatife kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik asoy merah berisikan 50 (lima puluh) paket narkoba jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening (berat bersih shabu 21,74 gram)
- Plastik-plastik klip bening;
- 1 (satu) unit hp samsung warna putih beserta kartu simcard 081273600665
- 1 (satu) unit hp Oppo warna biru beserta kartu simcard 081367594757
- 1 (satu) unit hp merk nokia GSM 225, warna putih hitam No: IMEI 1: 53670/06197336 IMEI 2: 353670/197397/3;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 572/Pid.Sus/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 572/Pid.Sus/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Dian Wicayanti, Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Ratna Surri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ZANIRO SESTIAWA, S.IP; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 572/Pid.Sus/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 572/Pid.Sus/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 114 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 572/Pid.Sus/ 2020/PN Bgl
Statistik9533