- Menyatakan Terdakwa Wawan Hariyanto Alias Mas Bin Sugeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 23 (dua puluh tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 12,07 gram dan berat bersih 7,05 gram;
- 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu-sabu;
- 1 (satu) buah timbangan merk CHQ warna hitam;
- 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening;
- 6 (enam) lembar plastik klip;
- 2 (dua) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan BASEN;
- 1 (satu) buah pengharum ruangan bertuliskan STELLA warna putih;
- 1 (satu) lembar isolasi warna hitam;
- 1 (satu) bungkus tissue MONTISS;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN Bjb |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2019/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Umaryaji, Shbr Hakim Anggota Ahmad Faisal. M |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2019/PN Bjb
Statistik860