-
Menyatakan Terdakwa I Askatan Alias Atan Bin H.Abdul Karim (Alm) dan Terdakwa II Untung Permana Putera Bin Mahpuji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menawarkan untuk dijual Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Askatan Alias Atan Bin H.Abdul Karim (Alm) dan Terdakwa II Untung Permana Putera Bin Mahpuji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan berat bersih 1,39 gram.
- 1 (satu) lembar plastik klip
- 2 (dua) butir ineks obat warna biru
- 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kemasan air mineral
- 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api gas warna hijau
- 1 (satu) buah botol plastik kemasan Kapsida
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna
- 18 (delapan belas) bungkus plastik klip
- 1 (satu) buah wadah terbuat dari pipa paralon
- 1 (satu) buah buku catatan
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih
- 1 (satu) buah hanphone merek Nokia warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek Asus warna putih hitam.
- Uang tunai sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN BANJARBARU Nomor 8/Pid.Sus/2019/PN Bjb |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2019/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liliek Fitri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilgania Ammerilia, Br Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
===================== =====MENGADILI:======================== Di rampas untuk di musnahkan; Di rampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2019/PN Bjb
Statistik690