- Menyatakan Terdakwa Asep Syarifuddin alias Asep Bin Anang Selamat (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000., (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram
- 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru
- 1 (satu) buah korek api gas warna orange
- 1 (satu) batang sedotan plastic warna putih
- 1 (satu) buah tas kecil bertuliskan BERGEEF warna coklat
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT No. Pol DA 6728 BAL warna putih beserta STNK an. HAPIPAH
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANJARBARU Nomor 367/Pid.Sus/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 367/Pid.Sus/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aulia Reza. U, Br Hakim Anggota Ahmad Faisal. M |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.Sus/2018/PN Bjb
Statistik770