- Menyatakan terdakwa ABDUL HAMID ALIAS HAMID BIN H. MUHRANI bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,42g (nol koma empat puluh dua gram) dan berat bersih 0,10g (nol koma sepuluh gram).
- 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) lembar celana pendek merk EMBA warna krem;
- 1 (satu) buah handphone merk ADVAN warna putih dan gold;
- 1 (satu) buah handphone merk I PHONE warna HItam dengan nomor 081349768118.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX No. Pol. DA 3348 PAA warna hitam.
Putusan PN BANJARBARU Nomor 328/Pid.Sus/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liliek Fitri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsiati, M.hbr Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ely Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi JANUAR HENDRA PRATAMA BIN SUMARDI Dikembalikan kepada terdakwa ABDUL HAMID ALIAS HAMID BIN H. MUHRANI Menetapkan agar terdakwa, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2018/PN Bjb
Statistik750