- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Para Tergugat (Verstek);
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala konsekuensi hukumnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tersebut berdasarkan sebagaimana Kwitansi Pembelian atas tanah dan bagunan rumah diatasnya sesuai SHM Nomor 2403 pada tanggal 05 Januari 1997;
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 197 M2 dan bangunan di Komplek Husada Permai Jalan Padat Karya Rt.24 Rw.04 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran dan batas-batas tanah dan rumah pada Posita 1 tersebut;
- Memberikan ijin kepada Penggugat, Notaris dan PPAT Kota Banjarbaru,Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru,dan/atau Kantor/Badan instansi lainnya yang ada hubungannya dengan itu untuk memproses baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor 2403 Tahun 1993 atas nama H. UTUH NAWAWI (Tergugat I) dan HJ. MURLIANA (Tergugat II) kepada atas nama MUHAMMAD FAJERI (Penggugat);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 971.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 52/Pdt.G/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aulia Reza. U, Br Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2018/PN Bjb
Statistik697