Putusan PN MATARAM Nomor 257/Pdt.G/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Evi Suwandani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah obyek sengketa yang diperoleh dengan cara membeli; 3. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah kebun yang luasnya 7787 M2 ( tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh meter persegi ) adalah milik Penggugat ; 4. Menyatakan hukum perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan hukum sertifikat hak milik No: 8018 atas nama Pura Dalem terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak mengikat secara hukum; 6. Menyatakan hukum terhadap surat ?surat yang dipakai untuk mengurus, membuat sertifikat lewat program PTSL yang dimiliki oleh Para Tergugat , adalah tidak beralasan hukum terhadap obyek sengketa : 7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban bila perlu bantuan aparat Kepolisian setempat: 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung rentang sebesar Rp1.435.000,00(satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pdt.G/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 257/Pdt.G/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pdt.G/2020/PN Mtr
Statistik10672