- Menyatakan Terdakwa Drs. H. Widharta Rahman Bin H. Abdul Manap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Drs. H. Widharta Rahman Bin H. Abdul Manap dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. H. Widharta Rahman Bin H. Abdul Manap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. H. Widharta Rahman Bin H. Abdul Manap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Drs. H. Widharta Rahman Bin H. Abdul Manap untuk membayar uang pengganti sebesar Rp387.819.500,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus Rupiah) dan jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan uang pengembalian kerugian negara oleh Terdakwa sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dirampas untuk dikembalikan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai uang pengembalian kerugian negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) tahun anggaran 2017 Nomor. 4.01.4.01.00.00.00.5.1 tanggal 5 Oktober 2017 kegiatan belanja hibah organisasi kemasyarakatan bidang kepemudaan dan olahraga/Komite olah raga nasional Indonesia (Koni);
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1124 / SP2D ??? LS / PPKD / 1.20.00 / 2017 tanggal 19 Mei 2017 keperluan untuk Hibah kepada Koni Kota Banjarmasin sebesar Rp. 2.772.900.000,-;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2645 / SP2D ??? LS / PPKD / 1.20.00 / 2017 tanggal 13 September 2017 keperluan untuk Hibah kepada Koni Kota Banjarmasin sebesar Rp. 2.299.600.000,-;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2932 / SP2D ??? LS / PPKD / 1.20.00 / 2017 tanggal 12 Oktober 2017 keperluan untuk Hibah kepada Koni Kota Banjarmasin sebesar Rp. 2.152.500.000,-;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3590 / SP2D ??? LS / PPKD / 1.20.00 / 2017 tanggal 16 Nopember 2017 keperluan untuk Hibah kepada Koni Kota Banjarmasin sebesar Rp. 6.847.500.000,-;
- 3 (tiga) lembar rekening koran nama nasabah Koni Kota Banjarmasin alamat Jalan Cempaka V No.7 Rt.07 Kelurahan Mawar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin nomor rekening 001.00.12.00163.3 periode rekening 1 Januari s/d 31 Desember 2017 yang dikeluarkan Bank Kalsel Cabang Utama Banjarmasin;
- 5 (lima) lembar Surat Keputusan Ketua Umum Koni Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 18 tahun 2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang pengukuhan personalia pengurus Koni Kota Banjarmasin masa bakti tahun 2014 ??? 2018 yang dilegalisir oleh Wakil Ketua Umum Koni Provinsi Kalsel;
- 3 (tiga) lembar surat Koni Kota Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Drs.H.DJUMADRI MASRUN,MM) dan Sekretaris Umum (Drs. H.WIDHARTA RAHMAN) Nomor : 06/Koni-Banjarmasin/I/2016 tanggal 23 Januari 2017 perihal permohonan anggaran perubahan tahun 2017 Koni Kota Banjarmasin kepada Bapak Walikota Banjarmasin sebesar Rp.12.211.500.000.- yang dilegalisir oleh Sekretaris Umum Koni Kota Banjarmasin;
- 23 (dua puluh tiga) lembar Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 132 tahun 2017 tentang pemberian hibah, bantuan social dan bantuan keuangan tahun anggaran 2017 yang dilegalisir oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin;
- 22 (dua puluh dua) Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 693 tahun 2017 tentang perubahan atas Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 132 tahun 20017 tentang pemberian hibah, bantuan social dan bantuan keuangan tahun anggaran 2017 yang dilegalsir oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin;
- 2 (dua) buah odner Laporan Realisasi Operasional Koni Kota Banjarmasin Tahun 2017 Tahap 1 (satu) tanpa tandatangan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Koni Kota Banjarmasin tanggal 12 September 2017 sebesar Rp.2.276.654.700,- yang dilegalisir oleh Sekretaris Umum Koni Kota Banjarmasin;
- 4 (empat) buah odner Laporan Realisasi Operasional Koni Kota Banjarmasin Tahun 2017 Tahap II (dua) & ABT yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Koni Kota Banjarmasin tanggal 2 Januari 2018 sebesar Rp.11.805.575.392,- yang dilegalisir oleh Sekretaris Umum Koni Kota Banjarmasin;
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Kalsel pengembalian sisa dana hibah Koni Kota Banjarmasin tahun 2017 penyetor WIDHARTA RAHMAN alamat Jl. Pramuka Komplek Semada IV Rt.20 No.45 Banjarmasin ke rekening kas daerah Kota Banjarmasin nomor 0010003029018 sebesar Rp.214.400.000.- tanggal 31 Mei 2018;
- 1 (satu) Lembar kwitansi dari KONI Kota Banjarmasin kepada Askot PSSI Bjm tertanggal 28 Desember 2017 untuk pembayaran pemberangkatan team Sepakbola Perseban mengikuti kejuaraan piala Suratin di Magelang Sebesar Rp. 300.000.000,- yang mana uang tersebut bersumber dari hasil Mark Up / Fiktif terhadap kegiatan KONI kota tahun 2017 yang diserahkan oleh Drs. H. WIDHARTA RAHMAN kepada Drs. DJUMADRI MASRUN, MM. selaku ketua KONI Kota dan Ketua Harian Askot PSSI Banjarmasin;
- Uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang disita dari cabang olahraga Sepak Takraw;
- Uang sejumlah Rp. 6.200.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah), yang disita dari cabang Basket, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelebihan pembayaran uang saku Rp. 750.000,-/orang untuk 4 (empat) orang dengan total Rp. 3.000.000,- atas nama NOORCHOLIS MAJID, ABDURRAHMAN FAQIH sebagai atlit cabang olah raga Basket, dan NUGRAHA WIRATAMA, HARIS SUKANDA sebagai Official / bagian perlengkapan;
- Kelebihan pembayaran uang makan Rp. 25.000,- x 12 hari x 4 (empat) orang dengan total Rp. 1.200.000,- atas nama NOORCHOLIS MAJID, ABDURRAHMAN FAQIH sebagai atlit cabang olah raga Basket, dan NUGRAHA WIRATAMA, HARIS SUKANDA sebagai Official/bagian perlengkapan;
- Kelebihan pembayaran uang gizi Rp. 25.000,- x 12 hari x 4 (empat) orang dengan total Rp. 1.200.000,- atas nama NOORCHOLIS MAJID, ABDURRAHMAN FAQIH sebagai atlit cabang olah raga Basket, dan NUGRAHA WIRATAMA, HARIS SUKANDA sebagai Official/bagian perlengkapan;
- Kelebihan pembayaran uang transport Rp. 200.000,-/orang untuk 4 (empat) orang dengan total Rp. 800.000,- atas nama NOORCHOLIS MAJID, ABDURRAHMAN FAQIH sebagai atlit cabang olah raga Basket, dan NUGRAHA WIRATAMA, HARIS SUKANDA sebagai Official/bagian perlengkapan;
- Uang sejumlah Rp.44.600.000.- (empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) yang disita dari cabang olahraga Dayung kontingen Kota Banjarmasin pada Porprov ke X Kab.Tabalong;
- Uang sejumlah Rp.7.800.000.- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang disita dari cabang olahraga Biliyar kontingen Kota Banjarmasin pada Porprov ke X Kab.Tabalong;
- Uang sejumlah Rp. 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu Rupiah), yang disita dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Banjarmasin pada Porprov X di Kab. Tabalong;
- Uang sejumlah Rp.75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang disita dari cabang olah raga Balap Sepeda dalam rangka pelaksanaan Porprov ke- X Kab.Tabalong tahun 2017;
- Uang sejumlah Rp. 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), yang disita dari Cabor Basket pada Porprov Ke- X di Kab. Tabalong, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelebihan pembayaran uang saku kontigen Cabor Basket pada Porprov Ke- X di Kab. Tabalong sebesar Rp. 1.200.000,- yang tidak dibayarkan, karena kontingen Cabor Basket yang diberikan uang saku dari KONI Kota Banjarmasin untuk sebanyak 38 orang, akan tetapi kontingen Cabor Basket yang mengikuti Porprov Ke- X di Kab. Tabalong hanya 31 orang saja, dimana jumlah kelebihan seharusnya Rp. 4.200.000,-, dan telah kembalikan sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/233/X/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2019 kepada penyidik sebesar Rp.3.000.000,- sehingga masih ada kekurangan pengembalian sebesar Rp. 1.200.000,-;
- Kelebihan pembayaran uang makan kontigen Cabor Basket pada Porprov Ke- X di Kab. Tabalong sebesar Rp. 5.100.000,- yang tidak dibayarkan karena kontingen Cabor Basket yang diberikan uang makan dari KONI Kota Banjarmasin untuk sebanyak 38 orang, akan tetapi kontingen Cabor Basket yang mengikuti Porprov Ke- X di Kab. Tabalong hanya 31 orang saja, dimana jumlah kelebihan seharusnya Rp. 6.300.000,-, dan telah kembalikan sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/233/X/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2019 kepada penyidik sebesar Rp.1.200.000,- sehingga masih ada kekurangan pengembalian sebesar Rp. 5.100.000,-;
- Kelebihan pembayaran uang gizi Rp. 25.000,- x 12 hari x 38 (tiga puluh delapan) orang dengan total Rp. 11.400.000,-, akan tetapi kontingen Cabor Basket yang mengikuti Porprov Ke- X di Kab. Tabalong hanya 31 orang saja, dimana jumlah kelebihan seharusnya Rp. 2.100.000,-, dan telah dikembalikan sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/233/X/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2019 kepada penyidik sebesar Rp. 1.200.000,- sehingga masih ada kekurangan pengembalian sebesar Rp. 900.000,-;
- Kelebihan pembayaran uang transport Rp.200.000,-/orang untuk 38 (tiga puluh delapan) orang dengan total Rp. 7.600.000,-, akan tetapi kontingen Cabor Basket yang mengikuti Porprov Ke- X di Kab. Tabalong hanya 31 orang saja, dimana jumlah kelebihan seharusnya Rp. 1.400.000,-, dan telah Saksi kembalikan sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/233/X/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2019 kepada penyidik sebesar Rp. 800.000,- sehingga masih ada kekurangan pengembalian sebesar Rp. 600.000,-;
- Uang sejumlah Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari Sdr. Drs.KHAIRUDIN FIRDAUS;
- Uang sejumlah Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari Sdr. MUHAMMAD RIDUAN, S.Pd;
- Uang sejumlah Rp.11.000.000.- (sebelas juta rupiah) yang disita dari Sdr. Drs.H.ACHMAD NOOR DJAYA, MM;
- Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Ribu Rupiah), yang disita dari Sdr. MISRANUDIN, S. AP;
- Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), yang disita dari saksi Drs. H.WIDHARTA RAHMAN Bin (Alm) H.ABDUL MANAP;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamser Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzi, Br Hakim Anggota Ahmad Gawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang Bukti No. Urut 1 s/d 14, dikembalikan kepada KONI Banjarmasin; Barang Bukti Uang No. Urut 15 s/d 21, dengan total Rp150.300.000,00dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin; Barang Bukti Uang No. Urut 22 s/d 26, dengan total Rp120.000.000,00 dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti an. Terdakwa Drs. H. Widharta Rahman Bin H. Abdul Manap; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm
Statistik13136