- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUMNYA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 27 JANUARI 2021 NOMOR 2595/PID.SUS/2021/PN SBY, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 27 Januari 2021 Nomor 2595/Pid.Sus/2021/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 221/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 221/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Wibowo |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Putu Wirawan, Brjack Johanis Octavianus |
Panitera | Toetoeng Tri Harnoko Hs |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 221/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3633 K/Pid.Sus/2021
Banding : 221/PID.SUS/ 2021/PT SBY
Statistik2921