Putusan PN PINRANG Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Rio Satriawan, Sri Wahyuningsih |
Panitera | Agus Bunga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ELI Alias HERI WIBOWO Bin SAKKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELI Alias HERI WIBOWO Bin SAKKA oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) sachet plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik yang berisi shabu;- 1 (satu) batang pireks kaca yang di dalamnya berisi shabu lengkap dengan karet penutup warnat coklat;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 2234 K/Pid.Sus/2021
Banding : 643/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik536