- Menyatakan terdakwa 1 Rafi Fachrurazi Bin Sarto dan Terdakwa 2 David Eko Susanto Bin Rasmanto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,80 (SatuKoma Delapan Puluh) gram berat bersih 1,60 (Satu Koma Enam Puluh) gram;
- 1 (Satu) Buah Potongan Lakban Warna Hitam Terdapat Potongan Tisu;
- Uang Tunai Sejumlah Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Buah HandPhone Vivo Warna Biru Muda No. IMEI 8687250457;
- 1 (Satu) Buah Handphone Iphone Warna Hitam No. IMEI 35306410452281;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih dengan Nopol : P-2190-UU;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Hakim Anggota Sri Murniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa 1 Rafi Fachrurazi Bin Sarto; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik3616