- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 56 /PID.SUS /2021/PN BGL TANGGAL 23 FEBRUARI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD ARIS ALS ARIS BIN DG PATANDRA (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAI PEMILIK KAPAL PERIKANAN DENGAN SENGAJA DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN ALAT DAN/ATAU CARA YANG DAPAT MERUGIKAN DAN/ATAU MEMBAHAYAKAN KELESTARIAN SUMBER DAYA IKAN DAN/ATAU LINGKUNGANNYA DAN SEBAGAI NAKHODA ATAU PEMIMPIN KAPAL PERIKANAN DENGAN SENGAJA DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN ALAT DAN/ATAU CARA YANG DAPAT MERUGIKAN DAN/ATAU MEMBAHAYAKAN KELESTARIAN SUMBER DAYA IKAN DAN/ATAU LINGKUNGANNYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA DAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.100.000.000.- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT KAPAL KM AISYAH (BINA BERSATU 137) WARNA PUTIH BIRU YANG TERBUAT DARI KAYU;
- 1 (SATU) BUAH PUKAT HELA DASAR BERPAPAN (SINGLE BOAT BOTTOM OTTER TRAWL) DENGAN PANJANG/KEDALAMAN JARING SEPANJANG 40,4 M (EMPAT PULUH KOMA EMPAT METER) DENGAN JENIS MESH SIZE DI BAWAH 1,75 INCI (0,6 S/D 1,22 INCI) SEPANJANG 9,2 (SEMBILAN KOMA DUA METER) DENGAN LEBAR BUKAAN KANTONG JARING SELEBAR 42,6 M (EMPAT PULUH DUA KOMA ENAM METER);
- OTTER BOARD (PAPAN KEMBAR) SEBANYAK 2 (DUA) BUAH DENGAN UKURAN PAPAN, PANJANG 152 CM, LEBAR 75 CM, TEBAL 4 CM;
- GAWANG BESI (BEAM) DENGAN PANJANG 75 CM (TUJUH PULUH LIMA CENTI METER) DAN DIAMETER 3 CM (TIGA CENTI METER) SEBANYAK 2 UNIT;
- RANTAI PENGEJUT (TICKLER CHAIN) DENGAN JARAK RANTAI KE KAYU SEPANJANG 72 CM (TUJUH PULUH DUA CENTI METER);
- 1 (SATU) BUAH BOX IKAN BESAR BAHAN FIBER;
- 12 (DUABELAS) BOX IKAN KECIL TERBUAT DARI FIBER;
- SISA IKAN HASIL TANGKAPAN YANG SUDAH DIKERINGKAN SEBANYAK 1 KG (SATU KILOGRAM);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 56 /Pid.Sus /2021/PN Bgl tanggal 23 Februari 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin DG PATANDRA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai Pemilik kapal perikanan dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya? dan ? Sebagai Nakhoda atau Pemimpin kapal perikanan dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya? sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kapal KM AISYAH (Bina Bersatu 137) warna putih biru yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah Pukat hela dasar berpapan (single boat bottom otter trawl) dengan panjang/kedalaman jaring sepanjang 40,4 m (Empat puluh koma empat meter) dengan jenis mesh size di bawah 1,75 inci (0,6 s/d 1,22 inci) sepanjang 9,2 (Sembilan koma dua meter) dengan lebar Bukaan Kantong Jaring selebar 42,6 m (Empat puluh dua koma enam meter);
- Otter Board (Papan Kembar) sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran papan, panjang 152 Cm, Lebar 75 Cm, Tebal 4 Cm;
- Gawang besi (BEAM) dengan panjang 75 Cm (Tujuh puluh lima centi meter) dan diameter 3 Cm (Tiga centi meter) sebanyak 2 unit;
- Rantai Pengejut (tickler chain) dengan jarak rantai ke kayu sepanjang 72 Cm (Tujuh puluh dua centi meter);
- 1 (satu) buah box ikan besar bahan fiber;
- 12 (Duabelas) box ikan kecil terbuat dari fiber;
- Sisa ikan hasil tangkapan yang sudah dikeringkan sebanyak 1 kg (Satu Kilogram);
Putusan PT BENGKULU Nomor 10/PID.SUS-PRK/2021/PT BGL |
|
Nomor | 10/PID.SUS-PRK/2021/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Baslin Sinaga |
Hakim Anggota | Brwiwik Suhartono, Marulak Purba |
Panitera | Susyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA; MASING-MASING DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS-PRK/2021/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS-PRK/2021/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2137 K/Pid.Sus/2021
Banding : 10/Pid.SusPRK/2021/PT BGL
Statistik7923