- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 29/PDT.G/2020/PN TAR TANGGAL 27 OKTOBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;-
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;-
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS SEBAGAI PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) YANG SANGAT MERUGIKAN PENGGUGAT;-
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HAK PENGGUGAT YANG MERUPAKAN PEMBAYARAN PAKET KEGIATAN PENINGKATAN JALAN KUSUMA BANGSA RP. 3.236.419.000,- (TIGA MILYAR DUA RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS RIBU RUPIAH) SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;-
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN ATAS HILANGNYA KEUNTUNGAN YANG DAPAT DIHARAPKAN DARI KEUANGAN TERSEBUT SEJUMLAH 6% (ENAM PERSEN) SETIAP TAHUN ATAU 0,5% (ENOL KOMA LIMA PERSEN) SETIAP BULAN DARI RP3.236.419.000,00 (TIGA MILIAR DUA RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS RIBU RUPIAH) YANG HARUS DIBAYAR SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS TERHITUNG SEJAK TERGUGAT LALAI YAITU PADA TANGGAL 7 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN PUTUSAN PERKARA INI DILAKSANAKAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI YANG HINGGA SEKARANG SEJUMLAH RP.516.000,-(LIMA RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBANYAK RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Tar tanggal 27 Oktober 2020 yang dimohonkan banding tersebut yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Kusuma Bangsa Rp. 3.236.419.000,- (Tiga milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan tersebut sejumlah 6% (enam persen) setiap tahun atau 0,5% (enol koma lima persen) setiap bulan dari Rp3.236.419.000,00 (tiga miliar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus terhitung sejak Tergugat lalai yaitu pada tanggal 7 September 2018 sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.516.000,-(lima ratus enam belas ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 20/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 20/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | Brpurnomo Amin Tjahjo, Ramlan |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 277 K/Pdt/2023
Banding : 20/PDT/2021/PT SMR
Statistik6229