- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Dra Entin Hartuti
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah H.Elan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Irigasi/Kali
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Bojongpicung/
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Dra Entin Hartuti
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah H. Elan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Irigasi/Kali
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Bojongpicung/
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Dra Entin Hartuti
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah H Elan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Irigasi/Kali
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Bojongpicung/
Putusan PN CIANJUR Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Cjr |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2020/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yuniati, Hakim Anggota Patti Arimbi |
Panitera | Panitera Pengganti Solahudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili : DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tersebut untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan sesuai sertifikat Hak milik No. 01340 yang berlokasi di Kp Darmaga Rt 004 Rw 05 Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur dengan Kohir Nomor. 15 persil No.92 Kelas 1 Blok Darmaga dengan luas 153 M2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas : Jalan Kabupaten. - Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa seluas + 100 M3 (Seratus meter persegi) yang berupa sebidang tanah dan bangunan yang termasuk dari tanah dan bangunan dengan luas 153 M2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) sesuai sertifikat Hak milik No. 01340 yang terletak di Kp Darmaga Rt 004 Rw 05 Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung kabupaten Cianjur dengan Kohir Nomor. 15 persil No.92 kelas 1 Blok Darmaga dengan batas-batas : Jalan Kabupaten. - Menyatakan tidak sah dan tidak ada kekuatan hukum atas adanya jual beli dibawah tangan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II atas obyek sengketa pada sekitar tahun 2014; - Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); - Menghukum Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan dan keluar serta mengosongkan obyek sengketa tanpa syarat atas obyek sengketa berupa tanah dan bangunannya yang terletak di Kp Darmaga Rt 004 Rw 05 Desa Neglasari kecamatan Bojongpicung kabupaten Cianjur dengan Kohir Nomor. 15 persil 92 kelas 1 Blok Darmaga dengan luas 100 m2 dengan batas-batas : Jalan Kabupaten. - Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.836.000.00 (empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2020/PN_Cjr.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2020/PN_Cjr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2020/PN Cjr
Statistik16248