- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULATERGUGATTERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH TERHADAP 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS+7.412,625 M2, BERIKUT APA YANG ADA DIATASNYA DENGAN BATAS-BATAS DAN UKURAN :
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT ADALAH MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT (KUASA, PIHAK KETIGA) ATAU SIAPAPUN SUBJEK HUKUM, TANPA ADA YANG DIKECUALIKAN UNTUK MENYERAHKAN TANAH SELUAS+7.412,625 M2KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG TANPA SYARAT-SYARAT APAPUN, DENGAN BATAS-BATAS DAN UKURAN :
- SEBELAH UTARA DENGAN TANAH M. YAHMIN UK. 180 M;
- SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH SELAMAT / KASUAN UK. 115/63 M;
- SEBELAH BARAT DENGAN PARIT / SUNGAI UK. 54 / 59 M;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN SINGGALANG UK. 27 M;
- SEPERTI PADA GAMBAR:
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V DAN VI, UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN INI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUMPEMBANDINGSEMULATERGUGATUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) .-
- Menolak permohonan banding dari Pembanding, semulaTergugattersebut ;
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sah terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas+7.412,625 M2, berikut apa yang ada diatasnya dengan batas-batas dan ukuran :
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah melawan hukum;
- Menghukum Tergugat (kuasa, pihak ketiga) atau siapapun subjek hukum, tanpa ada yang dikecualikan untuk menyerahkan tanah seluas+7.412,625 M2kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat-syarat apapun, dengan batas-batas dan ukuran :
- Sebelah utara dengan tanah M. Yahmin uk. 180 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah Selamat / Kasuan uk. 115/63 M;
- Sebelah Barat dengan parit / sungai uk. 54 / 59 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan Singgalang uk. 27 M;
- Seperti pada Gambar:
- Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI, untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- MenghukumPembandingsemulaTergugatuntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) .-
Putusan PT PEKANBARU Nomor 40/PDT/2021/PT PBR |
|
Nomor | 40/PDT/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Iman Gultom, Braswijon |
Panitera | Amri Wahab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU, TANGGAL 23 DESEMBER 2020, NOMOR 98/PDT.G/2020/PN PBR, YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN AMAR TERHADAP TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V DAN VI, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - SEBELAH UTARA DENGAN TANAH M. YAHMIN UK. 180 M; - SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH SELAMAT / KASUANUK. 115/63 M; - SEBELAH BARAT DENGAN PARIT / SUNGAI UK. 54 / 59 M; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN SINGGALANG UK. 27 M; SESUAI DENGAN GAMBAR : YANG TERLETAK DAHULU DI KAWASAN RT. III RK. VII SUKAMAJU III, DESA TANGKERANG, KEC. SIAK HULU KAB. KAMPAR ; SEKARANG TERLETAK DI JALAN SINGGALANG RT. 02 RW. 07 KEL. TANGKERANG TIMUR, KEC. TENAYAN RAYA, KOTA PEKANBARU; YANG TERLETAK DAHULU DI KAWASAN RT.III RK. VII SUKAMAJU III DESA TANGKERANG, KEC. SIAK HULU KAB. KAMPAR ; SEKARANG TERLETAK DI JALAN SINGGALANG RT. 02 RW. 07 KEL. TANGKERANG TIMUR, KEC. TENAYAN RAYA, KOTA PEKANBARU ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 23 Desember 2020, Nomor 98/Pdt.G/2020/PN Pbr, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar terhadap Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Sebelah utara dengan tanah M. Yahmin uk. 180 M; - Sebelah Selatan dengan tanah Selamat / Kasuanuk. 115/63 M; - Sebelah Barat dengan parit / sungai uk. 54 / 59 M; - Sebelah Timur berbatas dengan jalan Singgalang uk. 27 M; Sesuai dengan gambar : Yang terletak dahulu di kawasan RT. III RK. VII Sukamaju III, Desa Tangkerang, Kec. Siak Hulu Kab. Kampar ; Sekarang terletak di Jalan Singgalang RT. 02 RW. 07 Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru; Yang terletak dahulu di kawasan RT.III RK. VII Sukamaju III Desa Tangkerang, Kec. Siak Hulu Kab. Kampar ; Sekarang terletak di Jalan Singgalang RT. 02 RW. 07 Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 40/PDT/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2981 K/Pdt/2022
Banding : 40/PDT/2021/PT PBR
Statistik9845