- Mengabulkan BantahanPembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah/Pelawan sebagai Pembantah yang benar danberitikad baik;
- Menyatakan tidak sah Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 1 April 2020 Nomor 6/Eks/2019/PN Spt, jo. Nomor 90/Pdt.G/2015/PN Spt, jo. Nomor 61/PDT/2016/PT.PLK, jo. Nomor 858 K/PDT/2017 yang didasarkan atas Penetapan Sita Eksekusi tanggal 19 Maret 2020 Nomor 6/Eks/2019/PN Spt, jo. Nomor 90/Pdt.G/2015/PN Spt, jo. Nomor 61/PDT/2016/PT.PLK, jo. Nomor 858 K/PDT/2017 dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit agar mengangkat sita eksekusi terhadap objek sita eksekusi sesuai Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 1 April 2020 Nomor 6/Eks/2019/PN Spt, jo. Nomor 90/Pdt.G/2015/PN Spt, jo. Nomor 61/PDT/2016/ PT.PLK, jo. Nomor 858 K/PDT/ 2017, termasuk sebagian dari 2 (dua) bidang tanah milik Pembantah yang terkena sita eksekusi tersebut, yang terletak di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit agar memulihkan dan/atau mengembalikan dalam keadaan semula hak kepemilikan atas sebagian dari 2 (dua) bidang tanah milik Pembantah yang terkena sita eksekusi tersebut;
- Menghukum Terbantah Penyita untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara inisebesar Rp2.389.000,00 (duajuta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 32/Pdt.Bth/2020/PN Spt |
|
Nomor | 32/Pdt.Bth/2020/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian. |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: Menolak Provisi Pembantah seluruhnya; DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Terbantah Penyita seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.Bth/2020/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.Bth/2020/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 65 K/Pdt/2022
Pertama : 32/Pdt.Bth/2020/PN Spt
Statistik24565