- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKADANA NOMOR 287/PID.SUS/2020/PN SDN TANGGAL 9 FEBRUARI 2021 SEKEDAR MENGENAI HUKUMAN/PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DIAN ANSORI BIN M. SOLEH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DIAN ANSORI BIN M. SOLEH OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR RESTITUSI KEPADA ANAK KORBAN NOVIYANI SEBESAR RP7.700.000,00 (TUJUH JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) DALAM WAKTU 30 (TIGA) PULUH HARI SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DENGAN KETENTUAN APABILA DALAM TENGGANG WAKTU TERSEBUT, TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR RESTITUSI MAKA ANAK KORBAN NOVIYANI ATAU AHLI WARISNYA MEMBERITAHUKAN HAL TERSEBUT KEPADA PENGADILAN NEGERI SUKADANA DAN PENGADILAN NEGERI SUKADANA AKAN MEMBERIKAN SURAT PERINGATAN SECARA TERTULIS KEPADA TERDAKWA UNTUK SEGERA MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBERIKAN RESTITUSI KEPADA ANAK KORBAN NOVIYANI. DALAM HAL SURAT PERINGATAN DARI PENGADILAN NEGERI SUKADANA TERSEBUT TIDAK DILAKSANAKAN DALAM WAKTU 14 (EMPAT BELAS) HARI, PENGADILAN NEGERI SUKADANA MEMERINTAHKAN PENUNTUT UMUM UNTUK MENYITA HARTA KEKAYAAN TERDAKWA DAN MELELANG HARTA TERSEBUT UNTUK PEMBAYARAN RESTITUSI, APABILA TERDAKWA TIDAK MAMPU MEMBAYAR RESTITUSI TERSEBUT MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) HELAI SARUNG MOTIF KOTAK-KOTAK BERWANA COKLAT;
- 1 (SATU) PASANG KAOS KAKI BERWARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS BERWARNA PINK PUTIH HITAM;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM BERWARNA PINK;
- 1 (SATU) HELAI BH (BRA) BERWARNA PINK;
- 1 (SATU) BUAH TIKAR WARNA MERAH DENGAN CORAK BUNGA-BUNGA;
- 1 (SATU) BUAH KURSI BERALAS KAIN BERWARNA BIRU BERCORAK BUNGA-BUNGA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TUGAS NO: 30/P2TP2A/LAMTIM/XI/2019 TGL 20 NOPEMBER 2019 TENTANG PEMDAMPINGAN TERHADAP KORBAN AN. NOVIYANI;
- 1 (SATU) BUNDEL SOP PENDAMPINGAN P2TP2A;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH TUGAS (SPT) DARI DINAS PPPA PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 287/Pid.Sus/2020/PN Sdn tanggal 9 Februari 2021 sekedar mengenai hukuman/pidana tambahan kebiri kimia, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Dian Ansori Bin M. Soleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dian Ansori Bin M. Soleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Anak Korban Noviyani sebesar Rp7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu tersebut, Terdakwa tidak membayar Restitusi maka Anak Korban Noviyani atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Sukadana akan memberikan surat peringatan secara tertulis kepada Terdakwa untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Anak korban Noviyani. Dalam hal surat peringatan dari Pengadilan Negeri Sukadana tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari, Pengadilan Negeri Sukadana memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi, apabila Terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai sarung motif kotak-kotak berwana coklat;
- 1 (satu) pasang kaos kaki berwarna abu-abu;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna pink putih hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna pink;
- 1 (satu) helai BH (Bra) berwarna pink;
- 1 (satu) buah tikar warna merah dengan corak bunga-bunga;
- 1 (satu) buah kursi beralas kain berwarna biru bercorak bunga-bunga;
- 1 (satu) lembar surat tugas No: 30/P2TP2A/Lamtim/XI/2019 tgl 20 Nopember 2019 tentang pemdampingan terhadap korban an. NOVIYANI;
- 1 (satu) bundel SOP pendampingan P2TP2A;
- 1 (satu) lembar surat perintah tugas (SPT) dari Dinas PPPA pemerintah Kabupaten Lampung Timur;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 42/PID/2021/PT TJK |
|
Nomor | 42/PID/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Catur Iriantoro |
Hakim Anggota | Annastacia Tyas E.e.n., Brtursinah Aftianti |
Panitera | Muhammad Ridhwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN NOVI YANI BINTI SUGIYANTO; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUGIYANTO; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban Novi Yani Binti Sugiyanto; Dikembalikan kepada Saksi Sugiyanto; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID/2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 42/PID/2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 118 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 287/Pid.Sus/2020/PN Sdn
Kasasi : 3900 K/Pid.Sus/2021
Banding : 42/PID/2021/PT TJK
Statistik1509984