- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 98/PDT.G/2020/PN BJM. TANGGAL 20 JANUARI 2021;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DIKABULKAN UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I SEBESAR RP. 85.000.000,- (DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT II SEBESAR RP. 113.000.000,- ( SERATUS TIGABELAS JUTA RUPIAH) ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN BIAYA PERKARA NIHIL;
- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 98/Pdt.G/2020/PN Bjm. tanggal 20 Januari 2021;
- Menolak Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding I semula Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding I semula Penggugat I sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dan Terbanding II semula Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding II semula Penggugat II sebesar Rp. 113.000.000,- ( seratus tigabelas juta rupiah) ;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat Peradilan dan untuk Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Para Pembanding untuk selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan Biaya Perkara Nihil;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 8/PDT/2021/PT BJM |
|
Nomor | 8/PDT/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Purnamawati |
Hakim Anggota | Hj. Siti Suryati, Brtajudin |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 8/PDT/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2166 K/PDT/2022
Pertama : 98/Pdt.G/2020/PN Bjm
Banding : 8/PDT/2021/PT BJM
Statistik201114