- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, TANGGAL 22 SEPTEMBER 2020 NOMOR: 473/PDT.G/2019/PN.MKS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00; (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 22 September 2020 Nomor: 473/PDT.G/2019/PN.Mks yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi dari Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00; (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 14/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 14/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brh. Mustari |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 14/PDT/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1636 K/Pdt/2022
Banding : 14/PDT/2021/PT MKS
Statistik6032