- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG NOMOR 18/PDT.G/2020/PN SKG TANGGAL 4 NOPEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT-I, II, III/SEKARANG TERBANDING-I, II, III TERSEBUT;
- MENGGABULKAN GUGATAN PEMBANDING /SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH MILIK /KEPUNYAAN I BELAHANG (PENGGUGAT) YANG DIPEROLEH DARI ORANG TUANYA BERNAMA I SODA SESUAI PENETAPAN PEMBAGIAN HARTA/TANAH I SODA KEPADA ANAK-ANAKNYA TERMASUK I BELAHANG (PENGGUGAT);
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DENGAN TANPA HAK MENGUASAI, MEMPERTAHANKAN DAN TIDAK MAU MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT/SEKARANG PEMBANDING ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM/MELANGGAR HAK PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK NO.01589 TAHUN 2018 ATAS NAMA PONDING (TERGUGAT I) ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT-I, II ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT/SEKARANG PEMBANDING DALAM KEADAAN KOSONG, UTUH, SEMPURNA DAN TANPA BEBAN HAK APAPUN DI ATASNYA;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT YANG TERBIT ATAS NAMA I ROSI ATAU TERGUGAT I ATAU TERGUGAT II YANG ADA DALAM KEKUASAAN PARA TERGUGAT-I, II, MENGENAI TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT-I, II/TERBANDING-I, II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING-III/SEMULA TERGUGAT-III UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN DALAM PERKARA INI;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Skg tanggal 4 Nopember 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi Para Tergugat-I, II, III/sekarang Terbanding-I, II, III tersebut;
- Menggabulkan gugatan Pembanding /semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah milik /kepunyaan I Belahang (Penggugat) yang diperoleh dari orang tuanya bernama I Soda sesuai penetapan pembagian harta/tanah I Soda kepada anak-anaknya termasuk I Belahang (Penggugat);
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan tanpa hak menguasai, mempertahankan dan tidak mau menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat/sekarang Pembanding adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat sebagai pemilik;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No.01589 Tahun 2018 atas nama Ponding (Tergugat I) atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat-I, II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat/sekarang Pembanding dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama I Rosi atau Tergugat I atau Tergugat II yang ada dalam kekuasaan Para Tergugat-I, II, mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat-I, II/Terbanding-I, II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Terbanding-III/semula Tergugat-III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 472/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 472/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | Efendi Pasaribu, Brh. Sulthoni |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 9. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 472/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 472/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 135 PK/Pdt/2024
Banding : 472/PDT/2020/PT MKS
Statistik14995