- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAHULU TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG TANGGAL 05 JANUARI 2021 NOMOR 3/PDT.G/2020/PN-KSP, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR PENAMBAHAN AMAR TENTANG KEWAJIBAN PANITERA PENGADILAN NEGERI DAN KEWAJIBAN PIHAK YANG BERSANGKUTAN UNTUK MENGIRIMKAN / MELAPORKAN PUTUSAN PERCERAIAN INI SETELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP KEPADA PEJABAT PENCATATAN SIPIL, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SEKARANG TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SEKARANG TERBANDING (HERMAN) DAN TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI SEKARANG PEMBANDING (METY HATARI) YANG TERCATAT PADA KANTOR CATATAN SIPIL ACEH TIMUR TANGGAL 6 PEBRUARI 1996, DENGAN AKTA PERKAWINAN NO. 03/ATIM/1996, TANGGAL 6 PEBRUARI 1996, PUTUS KARENA PERCERAIAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG ATAU WAKILNYA YANG SAH JIKA IA BERHALANGAN, UNTUK MENGIRIMKAN SATU HELAI SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN DALAM PERKARA INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TANPA BERMETERAI KEPADA PEJABAT PENCATATAN SIPIL PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN ACEH TAMIANG UNTUK DIDAFTARKAN DALAM DAFTAR YANG TERSEDIA UNTUK ITU;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING DAN / ATAU KUASANYA YANG SAH UNTUK MELAPORKAN PUTUSAN PERCERAIAN INI, PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN INI TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, KEPADA PEJABAT PENCATATAN SIPIL PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN ACEH TAMIANG DAN PEJABAT PENCATATAN SIPIL MENCATAT PADA REGISTER AKTA PERCERAIAN DAN MENERBITKAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN;
- MENERIMA EKSEPSI DARI PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SEKARANG TERBANDING;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SEKARANG PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 05 Januari 2021 Nomor 3/Pdt.G/2020/PN-Ksp, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar penambahan amar tentang kewajiban Panitera Pengadilan Negeri dan kewajiban pihak yang bersangkutan untuk mengirimkan / melaporkan putusan perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sekarang Terbanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sekarang Terbanding (HERMAN) dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sekarang Pembanding (METY HATARI) yang tercatat pada Kantor Catatan Sipil Aceh Timur tanggal 6 Pebruari 1996, dengan Akta Perkawinan No. 03/ATIM/1996, tanggal 6 Pebruari 1996, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kuala Simpang atau wakilnya yang sah jika ia berhalangan, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan dalam daftar yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat sekarang Terbanding dan / atau kuasanya yang sah untuk melaporkan putusan perceraian ini, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menerima Eksepsi dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sekarang Terbanding;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi sekarang Pembanding tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi sekarang Pembanding untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 21/PDT/2021/PT BNA |
|
Nomor | 21/PDT/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | Ramli Rizal, Brh. Supriadi |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 21/PDT/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2020/PN Ksp
Banding : 21/PDT/2021/PT BNA
Statistik22175