- Menyatakan Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin YUSUF dan Terdakwa II ERWIN Bin RUSLI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin YUSUF dan Terdakwa II ERWIN Bin RUSLI oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin YUSUF dan Terdakwa II ERWIN Bin RUSLI dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin YUSUF dan Terdakwa II ERWIN Bin RUSLI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit becak barang merk Honda Grand warna hitam tapa nomor polisi yang alasnya warna hijau;
- 1 (satu) buah palu bergagang kayu;
- 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna hitam coklat;
- 1 (satu) buah celana lea jeans merk warning warna biru dongker;
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak energen warna coklat;
- 1 (satu) buah celana linmas warna hijau;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru hitam;
- Uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dua lembar;
Putusan PN SABANG Nomor 1/Pid.B/2021/PN Sab |
|
Nomor | 1/Pid.B/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamoh Rezwandha Mesya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajri Ikrami, Br Hakim Anggota Muhammad Rafi |
Panitera | Panitera Pengganti:rosnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Abdul Muthaleb Alias Budi Bin Abdullah R; Dikembalikan kepada Terdakwa II Erwin Bin Rusli; Dikembalikan kepada saksi Hamdani Bin Alm. M. Ali; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2021/PN Sab
Statistik17449