- Menyatakan Terdakwa Johardi Alias Acit Bin Jemaun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket narkotika golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening dengan berat netto 2,004 (dua koma nol nol empat) gram yang sebagian telah dipergunakan untuk pengujian laboratorium sehingga tersisa seberat 1,861 (satu koma delapan enam satu) gram;
- 1 (satu) bal plastik strip bening kosong;
- 2 (dua) buah plastik besar strip bening kosong;
- 1 (satu) buah pirek beling;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah tas selempang warna Coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia Type 105 warna hitam beserta Sim Card;
Putusan PN Koba Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti, Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik5512