- Menyatakan Terdakwa Egi Saputra alias Egi Bin Iriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Egi Saputra alias Egi Bin Iriansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening yang telah dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium sehingga sisa seberat 0,058 gram (nol koma nol lima delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 112 warna Putih beserta simcard;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Silver tanpa Nomor Polisi.
Putusan PN Koba Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Devia Herdita, Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 369 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 10/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik6924