- Menolak eksepsi Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan VII
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi I,IV,V,VI dan VII.
- Menyatakan secara Penggugat Rekonvensi sah sebagai Pemilik tanah yang berada di jalan Laode Hadi By Pass Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 0498 Kelurahan Bonggoeya tanggal 25 April 2006 dengan Surat Ukur Nomor 24/ Bonggoeya/2006 tanggal 24 Agustus 2006 dengan Luas 10.145 (Sepuluh Ribu Seratus empat Puluh Lima Meter Persegi) atas nama Drs. H. Abd. Rasak Porosi serta berdasarkan Putusan Nomor: 55/Pdt.G/2013/PN. Kdi, Pengadilan Tinggi Kendari dalam Putusan Nomor: 110/PDT/2014/PT.KDI, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Kasasi Nomor: 1544 K/Pdt/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 506 PK/Pdt/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya,
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah sengketa atas sebidang tanah yang terletak di Jl.La ode hadi By Pass Kel.Bonggoeya dengan luas 10.145 M persegi(sepuluh ribu seratus empat puluh lima meter persegi)sesuai Sertifikat hak Milik Nomor 00498 oleh BPN Provinsi sulawesi tenggara dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik tergugat.
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik tergugat.
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik H.Ruslimin Mahdi,SH dan tanah milik tergugat.
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan LA Ode Hadi.Adalah SAHMilik AHLI WARIS ALM.DRS.Abdul Razak Poros (Para Tergugat).
- Menyatakan sah secara hukum Sertifikat hak Milik Nomor 00498 yang dikeluarkan BPN Provinsi sulawesi tenggara merupakan Nama Drs.Abdul Razak Porosi.
- Menyatakan tindakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang mengklaim/menguasai tanah milik Penggugat rekonpensi secara melawan hak tanpa dasar hukum yang jelas dan Tergugat rekonpensi yang melakukan penyerobotan lahan tersebut tanpa Persetujuan Penggugat Rekonvensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad).
- Menyatakan segala surat-surat dan dokumen kepemilikan yang menimbulkan hak atas nama Tergugat Rekonvensi dinyatakan batal demi Hukum/tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah sengketa.
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.4.340.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
Putusan PN KENDARI Nomor 100/Pdt.G/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irmawati Abidin, Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: I.DALAM KONVENSI I.Dalam Eksepsi II. Dalam Pokok Perkara II.DALAM REKONVENSI I.Rekonvensi Penggugat Rekonvensi I,IV,V,VI dan VII II.Rekonvensi Penggugat Rekonvensi II dan III III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2442 K/Pdt/2022
Pertama : 100/Pdt.G/2020/PN Kdi
Statistik11050