Putusan PN KENDARI Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota . Irmawati Abidin, Br Hakim Anggota Andi Eddy Viyata |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI ;- Menolak Permohonan Provisi dari Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Kuasa Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan tindakan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang kemudian di tuangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017, yang di buat di hadapan Rayan Riadi, SH.MKn, Notaris di Kota Kendari, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang di kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor. 75 tertanggal 27 januari 2017, yang di buat di hadapan Rayan Riadi, SH.MKn, Notaris di Kota Kendari, serta setiap dan seluruh Rapat Pemegang Saham termasuk perubahan Anggaran Dasar PT. Tonia Mitra Sejahtera, dalam bentuk apapun itu yang di buat dan dilakukan setelah tanggal 16 januari 2017 adalah tidak Sah, tidak mengikat dan Batal Demi Hukum ;4. Menghukum Turut Tergugat Untuk mematuhi isi Putusan dalam Perkara ini ;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2020/PN Kdi
Statistik673374