- Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris yang berhak mendapat harta warisan dari pewaris (No binti Bakak) adalah sebagai berikut;
- Ogel bin Lamid (suami);
- Amrah binti Ogel (anak perempuan);
- Rosani bin Ogel (anak laki-laki);
- Waris pengganti dari Tahar bin Ogel yang terdiri dari;
- Normanita binti Tahar (anak perempuan);
- Maryanim binti Tahar (anak perempuan);
- Ruslan bin Tahar (anak laki-laki);
- Asmita binti Tahar (anak perempuan);
- Juliana binti Tahar (anak perempuan);
- Jema???ah binti Tahar (anak perempuan);
- Menetapkan harta warisan dari pewaris (No binti Bakak) adalah sebidang tanah kebun Rumbia terletak di Sungai Dalan, Suir Kiri, RT. 001, RW. 001, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, luas lebih kurang 17.136 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun Rumbia waris H. Mukhtar M;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Taib;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah waris Cimel;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bakau;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum putusan angka 2.2. terhadap harta waris pada diktum putusan angka 2.3. adalah sebagai berikut;
- Ogel bin Lamid (suami) memperoleh 28/112 bagian;
- Amrah binti Ogel (anak perempuan) memperoleh 21/112 bagian;
- Rosani bin Ogel (anak laki-laki) memperoleh 42/112 bagian;
- Waris pengganti dari Tahar bin Ogel memperoleh 21/112 bagian yang terdiri dari;
- Normanita binti Tahar (anak perempuan) memperoleh 3/112 bagian;
- Maryanim binti Tahar (anak perempuan) memperoleh 3/112 bagian;
- Ruslan bin Tahar (anak laki-laki) memperoleh 6/112 bagian;
- Asmita binti Tahar (anak perempuan) memperoleh 3/112 bagian;
- Juliana binti Tahar (anak perempuan) memperoleh 3/112 bagian;
- Jema???ah binti Tahar (anak perempuan) memperoleh 3/112 bagian;
- Menetapkan ahli waris yang berhak mendapat harta warisan dari pewaris (Ogel bin Lamid) adalah sebagai berikut;
- Rosani bin Ogel (anak laki-laki);
- Waris pengganti dari Tahar bin Ogel yang terdiri dari;
- Normanita binti Tahar (anak perempuan);
- Maryanim binti Tahar (anak perempuan);
- Ruslan bin Tahar (anak laki-laki);
- Asmita binti Tahar (anak perempuan);
- Juliana binti Tahar (anak perempuan);
- Jema???ah binti Tahar (anak perempuan);
- Waris pengganti dari Amrah binti Ogel yang terdiri dari;
- Rudi bin Aluwi (anak laki-laki);
- Abdul Rahim bin Aluwi (anak laki-laki);
- Aswandi bin Aluwi (anak laki-laki);
- Salamuddin bin Aluwi (anak laki-laki);
- Menetapkan harta warisan dari pewaris (Ogel bin Lamid) adalah sebagai berikut;
- 28/112 bagian pada diktum putusan angka 2.3.;
- Sebidang tanah kebun Rumbia terletak di Sungai Pendam, Suir Kiri, RT. 001, RW. 001, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, luas lebih kurang 49.838,2 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum putusan angka 2.2. terhadap harta waris pada diktum putusan angka 2.3. adalah sebagai berikut;
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun Rumbia Rani bin Tik dan Jamal H. M. Rasyid;
- Sebelah Utara berbatas dengan belukar Karim;
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun Rumbia Am dan Kahar;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Umar bin Lamid;
- Sebidang tanah perumahan terletak di Dusun Mawar, RT. 001, RW. 002, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, luas lebih kurang 3.051 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hamid asal Rosani;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Utama Dusun Mawar;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mustari asal Harun;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ruslan;
- Sebidang tanah perumahan terletak di Dusun Mawar, RT. 001, RW. 001, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, luas lebih kurang 3.694 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Lipah;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Setia Budi;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Irwan asal Mahadun;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gang H. Idris;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum putusan angka 2.5. terhadap harta waris pada diktum putusan angka 2.6. adalah sebagai berikut;
- Rosani bin Ogel (anak laki-laki) memperoleh 30/60 bagian;
- Waris pengganti dari Tahar bin Ogel dengan waris pengganti dari Amrah binti Ogel memperoleh 30/60 bagian yang terdiri dari;
- Normanita binti Tahar (anak perempuan) memperoleh 2/60 bagian;
- Maryanim binti Tahar (anak perempuan) memperoleh 2/60 bagian;
- Ruslan bin Tahar (anak laki-laki) memperoleh 4/60 bagian;
- Asmita binti Tahar (anak perempuan) memperoleh 2/60 bagian;
- Juliana binti Tahar (anak perempuan) memperoleh 2/60 bagian;
- Jema???ah binti Tahar (anak perempuan) memperoleh 2/60 bagian;
- Rudi bin Aluwi (anak laki-laki) memperoleh 4/60 bagian;
- Abdul Rahim bin aluwi (anak laki-laki) memperoleh 4/60 bagian;
- Aswandi bin Aluwi (anak laki-laki) memperoleh 4/60 bagian;
- Salamuddin bin Aluwi (anak laki-laki) memperoleh 4/60 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut dalam diktum putusan dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dibagi dengan mengkompensasikannya atau dilelang melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Dumai;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum putusan angka 2.5. terhadap harta waris pada diktum putusan angka 2.6. adalah sebagai berikut;
- Menolak rekonvensi Penggugat;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.170.000,- (lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
- Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 2.510.000,- (dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
- Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 2.660.000,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA SELAT PANJANG Nomor 181/Pdt.G/2020/PA.Slp |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2020/PA.Slp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SELAT PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Syafruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Arifin, Br Hakim Anggota Ubed Bagus Razali |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Nofmiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 77K/Ag/2022
Pertama : 181/Pdt.G/2020/PA.Slp
Statistik12911