- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 1217/PDT.G/2020/PA.BTL TANGGAL 25 JANUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA MUTAH UANG SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DAN NAFKAH IDDAH TIGA BULAN SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SESAAT SEBELUM TALAK DIJATUHKAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1217/Pdt.G/2020/PA.Btl tanggal 25 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ahmad Kambali bin Amat Tohari) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Jazimah binti Mardi Harjono) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Mut?ah uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Nafkah iddah tiga bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sesaat sebelum talak dijatuhkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 26/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Salim |
Hakim Anggota | H. Turiman, Brmuhammad Darin |
Panitera | Raden Nurwakhid Yudisianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP244.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 1217/Pdt.G/2020/PA.Btl
Statistik8340