Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Horadin Saragih., H. Fauzan |
Panitera | Rafmiwan Murianeti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. EFENDI LUBIS, 2. JUFRI LUBIS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 96/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr tanggal 15 Januari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungsn kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus;3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pisah kepada Para Penggugat:Penggugat I (Efendi Lubis):- Uang Pisah 2 x 2.800.000,00 Rp5.600.000,00- Uang Penggantian Hak 15% (UP+UPMK) Rp5.040.000,00+ Jumlah Rp10.640.000,00(sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)Penggugat II (Jufri Lubis): - Uang Pisah 3 x 2.800.000,00 Rp8.460.000,00- Uang Penggantian Hak 15% (UP+UPMK) Rp5.499.000,00+ Jumlah Rp13.959.000,00(tiga belas juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1084_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1084_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 96/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Statistik41294