- Menyatakan Terdakwa KURDI Bin (Alm) NOOR AINI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Perkebunan Tanpa Izin Menteri di Dalam Kawasan Hutan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Akta No. 65 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Hutan Rindang Banua;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0227534 tanggal 31 Juli 2018 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Hutan Rindang Banua;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Akta No. 147 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Hutan Rindang Banua;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.03-0197236 tanggal 23 April 2020 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Hutan Rindang Banua;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PULP Atas Areal Hutan Seluas 268.585 (dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima) Hektar, Di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Kepada PT. Menara Hutan Banua;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.86/Menhut-II/2006 tanggal 6 April 2006 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PULP Atas Areal Hutan Seluas 268.585 (dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima) Hektar, Di Provinsi Kalimantan Selatan;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.352/Menhut-II/2014 tanggal 11 April 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PULP Atas Areal Hutan Seluas 268.585 (dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima) Hektar Di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Kepada PT. Menara Hutan Banua;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Notulen dan Daftar Hadir Pertemuan Antara PT. HRB dengan Sdr. KURDI tanggal 23 Februari 2015 dengan agenda rapat Penanganan Klaim Lahan di Jalan Fase 2 Km 12,5;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Somasi Nomor : 037/CSR.SSL-HRB/II/2015 tanggal 27 Pebruari 2015 Peihal Surat Somasi;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Tanggapan Somasi tanggal 04 Maret 2015 Perihal Tanggapan somasi No. 037/CSR.SSL-HRB/II/2015 tanggal 27 Pebruari 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 522/1510/P2HP.1/2015 tanggal 20 Mei 2015 Perihal Kegiatan Perkebunan Dalam Kawasan Hutan;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat PT. Hutan Rindang Banua Nomor : 053/HRB-Dir/IX/2017 tanggal 30 September 2017 Perihal Permohonan pengecekan lahan atas klaim Sdr. Kurdi;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 595/591/Trans/2017 tanggal 13 Oktober 2017 Perihal Pengecekan Lahan Atas Klaim Sdr. KURDI;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat tanggal 18 Oktober 2017;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Dinas Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Kusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 522/277/TU/KPH.KS/2017 tanggal 22 Desember 2017 Perihal Status Dan Fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Tanah Bumbu beserta Peta telaahannya;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan Harian Pengamanan Perusahaan di PT. Hutan Rindang Banua (HRB) Nomor: 17/Lap-H/KPY/II/2015, Tanggal 17 Februari 2015;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan Harian Pengamanan Perusahaan di PT. Hutan Rindang Banua (HRB) Nomor: 01/Lap-H/KPY/IV/2015, Tanggal 2 April 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Laporan Harian Pengamanan Perusahaan di PT. Hutan Rindang Banua (HRB) Nomor: 30/Lap-H/KPY/IV/2015, Tanggal 30 April 2015.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah tanggal 18 Agustus 2008 atas nama JUMANANG dengan register Desa Sebamban Baru Nomor : 234-?/SKT/Sbb.B/VIII/2008 tanggal 20 Agustus 2008;
- 1 (satu) lembar asli Surat Ganti Rugi tanggal 22 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Sdr JUMANANG dan Sdr KURDI dengan register Desa Sebamban Baru Nomor : 234-?/AGR/Sbb.B/XI/2014 tanggal 22 Nopember 2014;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah tanggal 08 Maret 2010 atas nama HAMSAR dengan register Desa Sebamban Baru Nomor : 234-3924/SKT/Sbb.B/III/2010 tanggal 08 Maret 2010;
- 1 (satu) lembar asli Surat Ganti Rugi tanggal 12 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Sdr HAMSAR dan Sdr KURDI dengan register Desa Sebamban Baru Nomor : 234-3924/AGR/Sbb.B/I/2015 tanggal 12 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah tanggal 08 Maret 2010 atas nama MAHLAN dengan register Desa Sebamban Baru Nomor : 234-3925/SKT/Sbb.B/III/2010 tanggal 08 Maret 2010;
- 1 (satu) lembar asli Surat Ganti Rugi tanggal 23 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Sdr MAHLAN dan Sdr KURDI dengan register Desa Sebamban Baru Nomor : 234-?/AGR/Sbb.B/XII/2014 tanggal 23 Nopember 2014;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah tanggal 08 Maret 2010 atas nama ANANG. D dengan register Desa Sebamban Baru Nomor : 234-3925/SKT/Sbb.B/III/2010 tanggal 08 Maret 2010;
- 1 (satu) lembar asli Surat Ganti Rugi tanggal 18 Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh Sdr ANANG. D dan Sdr dengan register Desa Sebamban Baru Nomor : 234-3925/AGR/Sbb.B/II/2015 tanggal 18 Pebruari 2015;
Putusan PN BATULICIN Nomor 289/Pid.Sus/2020/PN Bln |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2020/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denico Toschani, Br Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa Kurdi Bin (alm) Noor Aini; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.Sus/2020/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 289/Pid.Sus/2020/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3592 K/PID.SUS-LH/2021
Pertama : 289/Pid.Sus/2020/PN.Bln
Statistik184103