- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 1 DESEMBER 2020 NOMOR 73/PDT.G/2020/PN SMR YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG-RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 Desember 2020 Nomor 73/Pdt.G/2020/PN Smr yang dimohonkan banding;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 38/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 38/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Brendang Sriastining Wiludjeng, Riyadi Sunindyo Florentinus |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 38/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1778 K/Pdt/2022
Banding : 38/PDT/2021/PT Smr
Statistik7449