- Menyatakan Terdakwa Shendi Srikandi Binti Drs. Endoy (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Shendi Srikandi Binti Drs. Endoy (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Shendi Srikandi Binti Drs. Endoy (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar Capture percakapan whatsapp antara sdri. Medina Susani als Medina Zein dengan sdri. Shendi Srikandi;
- 1 (satu) buah flashdisk warna putih merek Toshiba yang berisi soft file capture percakapan whatsapp antara sdri. Medina Susani als Medina Zein dengan sdri. Shendi Srikandi;
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 8 warna putih gold;
Putusan PN BANDUNG Nomor 528/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 528/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dariyanto, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Saksi Medina Susani Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 465 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 528/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Statistik1160552