- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERIKAN IJIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (SALEH BIN JHONY KAPPE) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (MARIANI BINTI RUSLANI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN;
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH 15.000.000 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA 1 UNIT RUMAH DI JALAN TRANSMIGRASI KM.4 KOMPLEKS PERUMAHAN CITRA MEGAH PERSADA NO. C/11 RT 11, KELURAHAN SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DENGAN SERTIPIKAT HGB NOMOR 1471 TAHUN 2012 DAN UANG SEJUMLAH RP.20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH DAN MUTAH TERSEBUT SEBAGAIMANA PADA DIKTUM NOMOR 2 KEPADA PENGGUGAT RERKONVENSI SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DILAKSANAKAN TERGUGAT REKONVENSI DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN;
- MENETAPKAN KEDUA ANAK YANG BERNAMA KEVIN MAULANA BIN SALEH UMUR 16 TAHUN DAN MARVIN BRAMANTY BIN SALEH UMUR 11 TAHUN DIBAWAH ASUHAN DAN PEMELIHARAAN (HADHONAH) PENGGUGAT REKONVENSI SELAKU IBU KANDUNGNYA DENGAN KEWAJIBAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU KEPADA KEDUA ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA KEDUA ORANG ANAK TERSEBUT (PADA DIKTUM AMAR NOMOR 4) MINIMAL SEJUMLAH RP.4.000.000.00,- (EMPAT JUTA RUPIAH ) SETIAP BULAN YANG DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI USIA ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELEBIHNYA.
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan ijin kepada Pemohon Konvensi (Saleh bin Jhony Kappe) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Mariani binti Ruslani) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
- Nafkah iddah sejumlah 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa 1 unit rumah di Jalan Transmigrasi Km.4 Kompleks Perumahan Citra Megah Persada No. C/11 RT 11, Kelurahan Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan sertipikat HGB Nomor 1471 Tahun 2012 dan uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah tersebut sebagaimana pada diktum nomor 2 kepada Penggugat Rerkonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan Tergugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
- Menetapkan kedua anak yang bernama Kevin Maulana bin Saleh umur 16 Tahun dan Marvin Bramanty bin Saleh umur 11 Tahun dibawah asuhan dan pemeliharaan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu kepada kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anak tersebut (pada diktum amar nomor 4) minimal sejumlah Rp.4.000.000.00,- (empat juta rupiah ) setiap bulan yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai usia anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya.
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 21/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Muhayah |
Hakim Anggota | H. Toha Mansyur, Brh. Jojo Suharjo |
Panitera | Rumaidi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA. II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN NOMOR 1358/PDT.G/2020/PA.BPP TANGGAL 25 JANUARI 2021 MASEHI. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI: 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP.408.000,00 (EMPAT RATUS DELAPAN RIBU RUPIAH); LLL. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima. II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 1358/Pdt.G/2020/PA.Bpp tanggal 25 Januari 2021 Masehi. bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Akhir 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut : Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.408.000,00 (empat ratus delapan ribu rupiah); lll. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 96 K/Ag/2022
Banding : 21/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik9549