- Menyatakan Terdakwa EDDY SUHAIMI Bin BAHARUDIN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan pengangkutan ikan tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan Nomor Polisi B 1642 PZR;
- Benih Lobster sebanyak 89.068 dengan rincian 170 ekor jenis Mutiara dan 88.898 Ekor Jenis Pasir, lalu sebanyak 89.018 ekor
- Disisihkan benih bening lobster sebanyak 25 ekor BBL Jenis Mutiara dan 25 ekor BBL Jenis Pasir dalam keadaan mati;
- 17 (tujuh belas) Box STEROFOM Warna Putih; Dipertimbangkan dalam Putusan Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Tjt atas nama Terdakwa Trumon Salasi Bin Budiman Zamzami (Alm);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos SM-B310E warna putih dengan nomor IMEI : 351805/09/703032/1 IMEI2 : 351806/09/703032/9 berikut Sim Card Telkomsel dengan No. 08127488250
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adji Prakoso, Hakim Anggota Hj. Annisa Bridgestirana |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi M. Amin Bin Zainuddin Ridwan (Alm) Telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan laut pantai Marapalam, Sungai Pinang Kabupaten Pesisir Selatan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2442 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 16/Pid.Sus/2021/PN.Tjt
Statistik9763