- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR TANGGAL 3 DESEMBER 2020 NOMOR 167/PID.SUS/2020/PN PMS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWARAJA P.S. JANTER ARUAN TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA RAJA P.S. JANTER ARUAN TERSEBUT DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMULIHKAN SEGALA HAK TERDAKWARAJA P.S. JANTER ARUAN DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, NAMA BAIK SERTA HARKAT DAN MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA YANG JUMLAHNYA DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 3 Desember 2020 Nomor 167/Pid.Sus/2020/PN Pms yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan TerdakwaRAJA P.S. JANTER ARUAN tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut;
- Membebaskan Terdakwa RAJA P.S. JANTER ARUAN tersebut dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan segala hak TerdakwaRAJA P.S. JANTER ARUAN dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Negara yang jumlahnya ditetapkan sebesar Rp.2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 24/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Brkarto Sirait |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : - 4 (EMPAT) LEMBAR PRINT OUT SCREENSHOT GROUP WHATAPPS AN. KOPDIT CU. CINTA MULIA DAN TULISAN KALIMAT PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP SAUDARA ROBINSON BAKARA PADA TANGGAL 08 OKTOBER 2018 ; - 1 (SATU) FLASHDISK MEREK TOSHIBA 8 GB WARNA PUTIH YANG BERISIKAN SCREENSHOT GROUP WHATAPPS AN. KOPDIT CU. CINTA MULIA DAN TULISAN KALIMAT PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP SAUDARA ROBINSON BAKARA PADA TANGGAL 08OKTOBER 2018, DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : - 4 (empat) lembar print out screenshot group Whatapps an. Kopdit CU. Cinta Mulia dan tulisan kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saudara Robinson Bakara pada tanggal 08 Oktober 2018 ; - 1 (satu) Flashdisk merek Toshiba 8 GB warna putih yang berisikan screenshot group Whatapps an. Kopdit CU. Cinta Mulia dan tulisan kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saudara Robinson Bakara pada tanggal 08Oktober 2018, dikembalikan kepada jaksa penuntut umum; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3748 K/PID.SUS/2022
Banding : 24/PID.SUS/ 2021/PT MDN
Statistik14376