Putusan PN IDI Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Wahyu Diherpan, Reza Bastira Siregar |
Panitera | Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa Dian Fakhri Alias Boi Bin Abdullah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan yang beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2.Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3.Menyatakan Terdakwa Dian Fakhri Alias Boi Bin Abdullah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4.Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka Terdakwa harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.Menetapkan barang bukti berupa:-4 (empat) bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik transparan dengan berat keseluruhan 1.100 (seribu seratus) gram ;-4 (empat) buah kaca pirek ;-3 (tiga) buah mancis warna hijau, biru, ungu ;-1 (satu) buah tutup bong ;-1 (satu) buah pipet ;-4 (empat) buah sendok pipet ;-1 (satu) buah kaca pyrex ukuran 2.000 mililiter ;-1 (satu) buah timbangan warna merah ;-1 (satu) unit handphone merk sony warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2020/PN Idi
Banding : 25/PID/2021/PT BNA
Statistik490