Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 78/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 78/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Duta Baskara, H. Saifudin Zuhri |
Panitera | Mufid Talib |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat pemilik sah merek ???Dream Color I???, yang terdaftar dengan nomor IDM000644336, pada Kelas 9: Softlens (lensa mata); Tempat softlens (lensa mata); Bingkai kacamata; Tempat kacamata; 3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Pelanggaran merek, karena telah mengimport, memperdagangkan dan memasarkan Softlens (lensa mata) dengan merek ???Dream Color I??? yang merupakan merek milik Penggugat yang terdaftar dengan nomor IDM000644336;4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Pelanggaran merek, karena telah meng ekspor ke Indonesia Softlens (lensa mata) dengan merek ???Dream Color I??? yang merupakan merek milik Penggugat yang terdaftar dengan nomor IDM000644336;5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menarik dari peredaran serta menghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk mengimpor, memperdagangkan dan mengedarkan produk Softlens (lensa mata) dengan menggunakan atau menyalahgunakan merek ???Dream Color I??? milik Penggugat;6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menarik dari peredaran dan menghentikan ekspor produk Softlens (lensa mata) di wilayah hukum Indonesia dengan menggunakan atau menyalahgunakan merek ???Dream Color I??? milik Penggugat;7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk memasang iklan permohonan maaf kepada Penggugat, dengan ketentuan iklan ukuran (seperempat) halaman di 5 (lima) media koran / surat kabar nasional: Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia, Koran Sindo, Jawa Pos, sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.715.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);9. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik937508