- Menyatakan Terdakwa Gupransyah bin H. Supriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapanratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu (sebagai sampel dipersidangan);
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- imusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru;
- 1 (satu) lembar jaket kulit warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru muda;
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki X-Over warna hitam dengan Nomor Polisi KH 1656 FA;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi 4 A warna putih;
- dirampas untuk Negara;
- Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (limaratus ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada ahli waris mendiang Sugianto; Dikembalikan kepada Terdakwa Gupransyah bin H. Supriansyah; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Pbu
Statistik3912