Putusan PN MARISA Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Mar |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota | M. Burhanuddin Yusuf, Moh. Fakhrul Anam |
Panitera | Nuryanto D. Nussa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan Terdakwa JANDRI MANZANARIS alias RIRI disebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denga pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dos kecil merk SPECIAL UV Whitening warna hijau beserta wadahnya, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih yang sudah di modifikasi, 1 (satu) buah kaca/pyrex bening, 1 (satu) buah timah rokok warna silver yang sudah dimodifikasi dengan sedotan kecil warna putih, 1 (satu) buah botol minuman kopiko yang penutupnya sudah dilubangi, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3s warna merah hitam beserta sim card telkomsel dengan nomor 085299994564, 1 (satu) sachet plastic klip sedang berisi butiran Kristal warna putih Narkotika Jenis shabu dengan berat 0,9189 gram (berat sisa hasil pengujian 0,86091 gram), 1 (satu) sachet plastic klip besar berisi butiran Kristal warna putih Narkotika Jenis shabu dengan berat 5,9823 gram (berat sisa hasil pengujian 5,90655 gram)Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nomor Polisi DB 8614 CG beserta kunci mobil pick up, 1 (satu) lembar STNK mobil pick up merk Suzuki warna hitam atas nama Rosiana Maliuota;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa JANDRI MANZANARIS alias RIRI; 1 (satu) lembar rek Koran Bank Mandiri an. LIVIA T KARWURTetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Mar
Statistik9542