Putusan PN SAMARINDA Nomor 619/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 619/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Sulistiyono, S.sos. |
Hakim Anggota | Edy Toto Purba, Hasrawati Yunus |
Panitera | A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I ADI SUTRISNO Bin H. SURYANI GANI, Terdakwa II MASRUNI Als RONI Bin MANHURI dan Terdakwa III MARKUS UBA AMA YONASIUS Als DATU Bin PATRIANUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DI MUKA UMUM BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG, sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun, serta Terdakwa III dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ??? 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya dengan panjang mata parang sekira 45 cm dan ujung mata parang dalam kondisi bengkok;??? 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan sarungnya dengan panjang mata pisau sekira 14 cm ??? 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati tanpa sarung dengan panjang mata pisau sekira 21 cm;dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ??? 1 (satu) lembar kaos oblong warna coklat merk insight yang terdapat noda darah; ??? 1 (satu) lembar jeans warna biru merk Cardinal yang terdapat noda darah; dirampas untuk dimusnahkan??? 1 (satu) unit mobil merek AVANZA warna hitam dalam kondisi plat nomor KT 1125 NF;dikembalikan kepada pihak yang paling berhak untuk menerima kembali darimana mobil itu disita yakni Sdr. EFENDI alias IWAN Bin EMAN;??? Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 619/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik2910