- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena kesalahan dari Penggugat sebagaimana Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejak Januari 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar:
Endrianto
Uang Pesangon
:
9 x Rp.3.634.952
=
Rp.32.714.568,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
:
6 x Rp. 3.634.952
=
Rp.21.809.712,00
Uang pergantian Hak
:
15%xRp.54.524.280
=
Rp. 8.178.642,00
Total
:
Rp. 62.702.922,00
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 159/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 159/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : Menolak Seluruh Eksepsi daripada Tergugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 581 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 159/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik9633