- Menyatakan Terdakwa Ahmad Lukita Bin Agustjik tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih dengan Nomor Imei : 359138060237356, Model : GT-E1205Y, dengan 1 (satu) buah sim card telkomsel Nomor HP. 0853-6891-5555 An. Ahmad Lukito Bin Agustjik;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna biru dongker bergambar bunga-bunga;
- 1 (satu) buah BH warna hijau;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah;
- 1 (satu) pasang seragam sekolah SMPN N 1 Kelekar dengan atasan abu sekolah warna putih lengan panjang dan bawahan rok sekolah panjang warna biru tua;
- 1 (satu) buah pakaian celana dalam (sot) warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu merk tasya ladies;
- 1 (satu) handphone merk VIVO 1606 warna hitam dengan nomor Imei 1 nomor 866846034666932, Nomor Imei 2 nomor 866846034666924 dengan 1 (satu) buah sim card simpati nomor 0856-6940-3370 An. Sri Haryati Binti Haryono;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1603 warna putih dengan Nomor Imei 1 nomor 863459031944873, Nomor Imei 2 nomor 863459031944865 dan 1 (satu) buah simcard simpati nomor 0858-4175-3509 An. Muliasari Binti Mukhtar;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 602/Pid.Sus/2020/PN Mre |
|
Nomor | 602/Pid.Sus/2020/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanto Dasat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrey Syah Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa Ahmad Lukita Bin Agustjik; Dikembalikan kepada Sri Haryati Binti Haryono; Dikembalikan kepada saksi Muliasari Binti Mukhtar; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 602/Pid.Sus/2020/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 602/Pid.Sus/2020/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3908 K/PID.SUS/2021
Pertama : 602/Pid.Sus/2020/PN Mre
Statistik21594