- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya, masing-masing yang tersebut sebagai berikut :
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat XIII dan Tergugat XV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya memiliki dan menguasai tanah tanpa Hak terhadap hak milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya memiliki, Menguasai dan Merusak Tanah serta melakukan kegiatan tanpa hak diatas tanah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat XII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya memiliki, Menguasai tanah dan Mendirikan Bangunan tanpa Hak diatas tanah milik Penggugat;
- Menyatakan Hak Para Tergugat yang timbul akibat perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 112/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL PERBAIKAN |
Catatan Amar |
Mengadili : Dalam Provisi : Menolak gugatan Provisi Penggugat. Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi para Tergugat. Dalam Pokok Perkara : 3.4. MenyatakanTergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan TegugatTergugat VII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya melakukan permohonan penerbitan sertifikat dengan atau menggunakan surat yang tidak sah serta menunjuk bidang tanah diatas tanah milik Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek tanah milik Penggugat serta mencabut semua tanda yang telah dipasang oleh Para Tergugat di atas tanah milik Penggugat; 6. Menghukum para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk membatalkan seluruh sertifikat yang terbit diatas tanah milik Penggugat dan Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membatalkan seluruh surat tanah yang terbit diatas tanah milik Penggugat; Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan Rekonpensi. Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang dianggar sebesar Rp.4.842.000,00 (Empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2020/PN Smr
Statistik12553